Naskah Perjanjian

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

II. PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA LAINNYA/JASA KONSULTANSI NONKONSTRUKSI

2.3. Penyusunan dan Penetapan Rancangan Kontrak

Read More

2.3.2. Proses

2.3.2.3. Naskah Perjanjian

Naskah Perjanjian terdiri dari :

A. PEMBUKAAN

1)Judul Kontrak
Menjelaskan jenis barang/jasa dan judul Kontrak yang akan ditandatangani.
2)Nomor Kontrak
Menjelaskan nomor Kontrak yang akan ditandatangani. Apabila Kontrak merupakan perubahan Kontrak maka nomor Kontrak harus berurut sesuai dengan berapa kali mengalami perubahan.
3)Kalimat Pembuka
Merupakan kalimat dalam Kontrak yang menjelaskan bahwa para pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun membuat dan menandatangani Kontrak. Tanggal Kontrak tidak boleh mendahului tanggal Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
4)Para Pihak dalam Kontrak
a)Menjelaskan secara rinci dan menerangkan hal yang sebenarnya identitas para pihak yang meliputi nama, jabatan dan alamat serta kedudukan para pihak dalam Kontrak tersebut, yaitu sebagai pihak pertama atau pihak kedua.
b)Para pihak dalam Kontrak terdiri dari dua pihak yaitu:
(1)pihak pertama adalah pihak Pejabat Penandatangan Kontrak (PA/KPA/PPK);
(2) pihak kedua adalah pihak Penyedia yang telah ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan;
(3) menjelaskan pihak-pihak tersebut bertindak untuk dan atas nama siapa dan dasar kewenangannya; dan
(4) apabila pihak kedua dalam Kontrak merupakan suatu konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain maka harus dijelaskan nama bentuk kerjasamanya, siapa saja anggotanya dan siapa yang memimpin dan mewakili kerja sama tersebut.
5)Latar Belakang
Bagian ini menjelaskan informasi bahwa telah dilaksanakan pemilihan Penyedia dan Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui SPPBJ.

B. ISI, BERISI PERNYATAAN BAHWA :

1)para pihak telah sepakat atau setuju mengadakan Kontrak sesuai dengan objek yang di Kontrak.
2)para pihak telah menyepakati besarnya harga Kontrak dalam Kontrak, yang ditulis dengan angka dan huruf, serta rincian sumber pembiayaannya.
3)Kontrak yang dibuat ini meliputi beberapa dokumen dan merupakan satu kesatuan yang disebut Kontrak.
4)apabila terjadi pertentangan antara ketentuan yang ada dalam dokumen Kontrak maka ketentuan yang digunakan yaitu yang urutannya lebih dulu sesuai dengan hierarkinya.
5)persetujuan para pihak untuk melaksanakan kewajiban masingmasing, yaitu pihak pertama membayar harga yang tercantum dalam Kontrak dan pihak kedua melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan dalam Kontrak.
6)jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, yaitu tanggal dimulai dan diakhirinya pekerjaan tersebut.
7)tanggal mulai efektif berlakunya Kontrak; dan
8)ungkapan-ungkapan dalam perjanjian harus mempunyai arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam Kontrak.

C. PENUTUP

1)Pernyataan bahwa para pihak telah menyetujui untuk melaksanakan perjanjian sesuai peraturan perundangundangan; dan
2)Tanda tangan para pihak dalam Kontrak dengan dibubuhi meterai.
Banner IDwebhost

Related posts