Pasal 1
Peraturan Lembaga ini menjadi pedoman untuk menyelenggarakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Penyedia yang memanfaatkan Toko Daring dan Katalog Elektronik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar Pengadaan Barang/Jasa:
a. | cepat; |
b. | mudah; |
c. | transparan; dan |
d. | tercatat secara elektronik. |