PERATURAN
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2021
TENTANG
TOKO DARING DAN KATALOG ELEKTRONIK
DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (5) dan Pasal 72A ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;