Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring Dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

PERATURAN
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2021
TENTANG
TOKO DARING DAN KATALOG ELEKTRONIK
DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Menimbang:bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (5) dan Pasal 72A ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
PASALTENTANG
1pedoman Penyelenggaraan
2Ruang lingkup
3Kriteria Toko daring
4Pelaku penyelenggaraan Toko Daring
5Tugas dan kewenangan Kepala LKPP
6Kewajiban PPMSE
7Kewajiban Pedagang
8Penetapan PPMSE
9Pembelian melalui Toko Daring
10Jenis katalog Elektronik
11Kriteria katalog Elektronik
12Pelaku penyelenggaraan Katalog Elektronik
13Tugas dan kewenangan Kepala LKPP
14Tugas dan kewenangan Menteri/Pimpinan lembaga
15Tugas dan kewenangan Kepala Daerah
16Tanggung Jawab Penyedia Katalog
17Aktivitas Pengelolaan Katalog Elektronik
18Metode Pelaksanaan pembelian E-purchasing
19Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
20Penutup

Banner IDwebhost

Related posts