V. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA SELAIN TENDER/SELEKSI
5.3. Penunjukan Langsung
5.3.4. Pelaksanaan Pemilihan
| a. | Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan mengundang sekaligus menyampaikan Dokumen Kualifikasi untuk Penunjukan Langsung kepada Pelaku Usaha yang dianggap mampu untuk menyediakan Barang/Jasa. |
| b. | Pelaku Usaha yang diundang menyampaikan Dokumen Kualifikasi. |
| c. | Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi kualifikasi. |
| d. | Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan pembuktian kualifikasi. |
| e. | Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan penetapan hasil kualifikasi dan penyampaian undangan (apabila lulus kualifikasi); |
| f. | Pokja Pemilihan memberikan penjelasan. |
| g. | Pelaku Usaha menyampaikan Dokumen Penawaran dalam 1 (satu) file yang berisi dokumen administrasi, teknis, dan harga. |
| h. | Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan membuka Dokumen Penawaran, melakukan evaluasi administrasi, teknis, koreksi aritmatik, dan harga. |
| i. | Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga. |
| j. | Apabila hasil evaluasi administrasi, teknis, atau harga dinyatakan tidak memenuhi syarat, Pokja Pemilihan mengundang calon Penyedia lain (jika ada). Jika tidak ada calon Penyedia lain Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melaporkan kepada PPK. |
| k. | Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menyusun Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung. |
| l. | Pokja Pemilihan mengumumkan hasil Penunjukan Langsung di dalam aplikasi SPSE. |
| m. | Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menyampaikan hasil Penunjukan Langsung kepada Kepala UKPBJ untuk disampaikan kepada PPK. |












