V. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA SELAIN TENDER/SELEKSI
5.3. Penunjukan Langsung
5.3.4. Pelaksanaan Pemilihan
a. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan mengundang sekaligus menyampaikan Dokumen Kualifikasi untuk Penunjukan Langsung kepada Pelaku Usaha yang dianggap mampu untuk menyediakan Barang/Jasa. b. Pelaku Usaha yang diundang menyampaikan Dokumen Kualifikasi. c. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi kualifikasi. d. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan pembuktian kualifikasi. e. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan penetapan hasil kualifikasi dan penyampaian undangan (apabila lulus kualifikasi); f. Pokja Pemilihan memberikan penjelasan. g. Pelaku Usaha menyampaikan Dokumen Penawaran dalam 1 (satu) file yang berisi dokumen administrasi, teknis, dan harga. h. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan membuka Dokumen Penawaran, melakukan evaluasi administrasi, teknis, koreksi aritmatik, dan harga. i. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga. j. Apabila hasil evaluasi administrasi, teknis, atau harga dinyatakan tidak memenuhi syarat, Pokja Pemilihan mengundang calon Penyedia lain (jika ada). Jika tidak ada calon Penyedia lain Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melaporkan kepada PPK. k. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menyusun Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung. l. Pokja Pemilihan mengumumkan hasil Penunjukan Langsung di dalam aplikasi SPSE. m. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menyampaikan hasil Penunjukan Langsung kepada Kepala UKPBJ untuk disampaikan kepada PPK.