Persiapan Pemilihan

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

V. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA SELAIN TENDER/SELEKSI

5.3. Penunjukan Langsung

Read More

5.3.3. Persiapan Pemilihan

Setelah dokumen persiapan pengadaan diterima dan dinyatakan lengkap, Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan persiapan pemilihan Penyedia sesuai dengan ketentuan persiapan pemilihan Penyedia yang diatur pada Bagian III (Persiapan Pemilihan Penyedia).

Dikecualikan dari ketentuan persiapan pemilihan Penyedia yang diatur pada Bagian III, dalam persiapan Penunjukan Langsung Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menetapkan :

a.Metode kualifikasi dengan prakualifikasi;
b.Metode penyampaian penawaran dengan 1 (satu) file; dan
c.Evaluasi teknis dan harga dengan klarifikasi dan negosiasi.

Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menyusun jadwal dan dokumen Penunjukan Langsung.

a.Penyusunan Tahapan Penunjukan Langsung
1)Undangan prakualifikasi;
2)Penyampaian dan Evaluasi dokumen kualifikasi;
3)Pembuktian kualifikasi;
4)Penetapan hasil kualifikasi dan penyampaian undangan (apabila lulus kualifikasi);
5)Pemberian penjelasan;
6)Penyampaian dan Pembukaan dokumen penawaran;
7)Evaluasi dokumen penawaran;
8)Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; dan
9)Penetapan dan pengumuman.
Pokja Pemilihan menyusun jadwal pemilihan sesuai dengan kebutuhan.
b.Penyusunan Dokumen Penunjukan Langsung
Penyusunan dokumen Penunjukan Langsung mengacu pada angka 3.10.2, 3.10.3 dan 3.10.4.
Banner IDwebhost

Related posts