I. PENDAHULUAN
1.4. Pelaksanaan Pemilihan
Pelaksanaan pemilihan Penyedia dilakukan oleh PPK dan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan sesuai metode pemilihan, dengan ketentuan:
| a. | PPK melaksanakan E-purchasing dengan nilai pagu paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). |
| b. | Pejabat Pengadaan melaksanakan: |
| 1) | E-purchasing dengan nilai pagu paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan | |
| 2) | Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); atau Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). |
| c. | Pokja Pemilihan melaksanakan Tender/Seleksi, Tender Cepat, dan Penunjukan Langsung. |
| d. | Pelaku pelaksanaan pengadaan khusus diatur lebih lanjut dalam Peraturan LKPP terkait Pengadaan Khusus. |












