I. PENDAHULUAN
1.3. Persiapan Pemilihan
Persiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dilaksanakan setelah Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menerima permintaan pemilihan Penyedia dari PPK yang dilampiri dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang disampaikan oleh PPK kepada Kepala UKPBJ/Pejabat Pengadaan.
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan meliputi:
a. Penetapan metode pemilihan Penyedia; b. Penetapan metode Kualifikasi; c. Penetapan metode evaluasi penawaran; d. Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran; e. Penetapan jadwal pemilihan; dan f. Penyusunan Dokumen Pemilihan.