C. | PENCANTUMAN BARANG/JASA PADA KATALOG ELEKTRONIK |
Proses Pencantuman Barang/Jasa pada Katalog Elektronik dimulai dari Inisiasi Pencantuman Barang/Jasa sampai dengan Penayangan. Alur Proses Pencantuman Barang/Jasa pada Katalog Elektronik sebagaimana digambarkan dalam bagan 1. |

Pencantuman Barang/Jasa bagi Pengelola Katalog Elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Keputusan Deputi Bidang Monitoring – Evaluasi Dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 61 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik