C. | PENCANTUMAN BARANG/JASA PADA KATALOG ELEKTRONIK |
Pencantuman Barang/Jasa bagi Pengelola Katalog Elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: |
3. | Pembuatan Etalase Produk |
a. | Pembuatan Etalase Produk dilakukan oleh Pengelola Katalog Elektronik apabila Penelaahan Produk telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang. LKPP melalui Unit Organisasi yang melaksanakan Pengembangan Sistem Katalog dapat membuat Etalase Produk untuk Katalog Elektronik Nasional, Katalog Elektronik Sektoral dan/atau Katalog Elektronik Lokal. | ||
b. | Pembuatan Etalase Produk pada Aplikasi Katalog Elektronik terdiri atas: |
1) | Pembuatan Etalase Produk baru; atau | |||
2) | Penambahan kategori dan/atau sub kategori pada Etalase Produk yang sudah tersedia. |