C. | PENCANTUMAN BARANG/JASA PADA KATALOG ELEKTRONIK |
Pencantuman Barang/Jasa bagi Pengelola Katalog Elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: |
4. | Pendaftaran Penyedia Katalog Elektronik |
a. | Persiapan Pendaftaran | ||
Persiapan Pendaftaran dilaksanakan dengan melakukan penyusunan dokumen Pengumuman Pendaftaran yang berisi kriteria kualifikasi Pelaku Usaha pada setiap Etalase Produk yang akan dilakukan Pendaftaran Penyedia Katalog Elektronik, kriteria tersebut mengacu pada Dokumen Penelaahan Produk. Dokumen Pengumuman Pendaftaran disusun dan ditetapkan oleh: |
1) | Pejabat Pimpinan Tinggi yang melaksanakan fungsi Pengembangan Sistem Katalog untuk proses pencantuman barang/jasa yang dilakukan oleh Pengelola Katalog Elektronik Nasional, Pengelola Katalog Elektronik Sektoral dan/atau Pengelola Katalog Elektronik Lokal; atau | |||
2) | Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk proses pencantuman barang/jasa yang dilakukan oleh Pengelola Katalog Elektronik Sektoral atau Pengelola Katalog Elektronik Lokal. |
Untuk Etalase Produk yang tersedia berdasarkan hasil Inisiasi pencantuman barang/jasa, dokumen Pengumuman Pendaftaran disusun dan ditetapkan Pejabat Pimpinan Tinggi yang melaksanakan fungsi Pengembangan Sistem Katalog. |
b. | Pelaksanaan Pendaftaran | ||
Pelaksanaan Pendaftaran dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: |
1) | Pengumuman Pendaftaran | |||
Pengumuman Pendaftaran dilakukan dengan mengisi kriteria kualifikasi Pelaku Usaha pada aplikasi Katalog Elektronik mengacu pada dokumen Pengumuman Pendaftaran oleh: |
a) | Pejabat Pimpinan Tinggi yang melaksanakan fungsi Pengembangan Sistem Katalog untuk proses pencantuman barang/jasa yang dilakukan oleh Pengelola Katalog Elektronik Nasional. Dalam rangka percepatan Pengumuman Pendaftaran Pejabat Pimpinan Tinggi yang melaksanakan fungsi Pengembangan Sistem Katalog dapat melakukan Pengumuman Pendaftaran Katalog Elektronik Sektoral dan/atau Katalog Elektronik Lokal; atau | ||||
b) | Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk proses pencantuman barang/jasa yang dilakukan oleh Pengelola Katalog Elektronik Sektoral atau Pengelola Katalog Elektronik Lokal. |
2) | Pendaftaran oleh Pelaku Usaha | |||
Pelaku usaha yang berminat dan memiliki kriteria kualifikasi yang sesuai dengan dokumen Pengumuman Pendaftaran dapat mendaftar sebagai Peserta Pendaftaran Penyedia Katalog Elektronik. Tahapan pendaftaran oleh Pelaku Usaha sebagai berikut: |
a) | Pembuatan Akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) | ||||
Pelaku Usaha wajib memiliki akun SPSE untuk dapat melakukan Pendaftaran Penyedia Katalog Elektronik. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki akun dapat mengajukan pembuatan akun melalui layanan pengadaan secara elektronik. | |||||
b) | Pengisian Isian Kualifikasi Pelaku Usaha Pada aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) | ||||
Pelaku Usaha wajib mengisi atau memperbarui data isian Kualifikasi Pelaku Usaha pada aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) sebagai data pendaftaran. | |||||
c) | Pendaftaran Pada Aplikasi Katalog Elektronik | ||||
Pelaku usaha mendaftar pada Etalase Produk yang sudah dilakukan Pengumuman Pendaftaran melalui aplikasi Katalog Elektronik. Pada saat proses pendaftaran pelaku usaha wajib mengunggah atau menyetujui Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik. |
3) | Pengisian Data Produk | |||
Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria kualifikasi akan diberikan akses secara otomatis oleh Aplikasi Katalog Elektronik untuk melakukan Pengisian Data Produk dalam rangka mencantumkan produknya pada Aplikasi Katalog Elektronik. |