C. | PENCANTUMAN BARANG/JASA PADA KATALOG ELEKTRONIK |
Pencantuman Barang/Jasa bagi Pengelola Katalog Elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: |
5. | Penayangan | |
Penayangan merupakan proses untuk menayangkan produk pada Katalog Elektronik berupa informasi daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan informasi lainnya yang diisi oleh Penyedia Katalog Elektronik. Penayangan produk pada Katalog Elektronik dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu: |
a. | Penayangan terhadap pendaftaran Pelaku Usaha pada Aplikasi Katalog Elektronik | ||
Penayangan dalam rangka tindak lanjut proses Pendaftaran Penyedia Katalog Elektronik bagi Penyedia Katalog Elektronik yang sudah melakukan Pengisian Data Produk. | |||
b. | Penayangan terhadap Integrasi Data dengan Aplikasi Katalog Elektronik | ||
Penayangan yang dilakukan berdasarkan hasil integrasi data penyedia maupun produk yang terdapat pada aplikasi yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. |