BAB VI
PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
Bagian Kedua
Pelaksanaan Tender Terbatas atau Tender/Seleksi Jasa Konstruksi
Paragraf 5
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan
Pasal 80
| (1) | Pelaku Usaha yang diundang atau yang berminat untuk mengikuti Tender Terbatas atau Tender/Seleksi melakukan pendaftaran. |
| (2) | Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik. |
| (3) | Setelah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha mengunduh Dokumen Pemilihan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik. |












