BAB VI
PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
Bagian Kedua
Pelaksanaan Tender Terbatas atau Tender/Seleksi Jasa Konstruksi
Paragraf 5
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan
Pasal 80
(1) Pelaku Usaha yang diundang atau yang berminat untuk mengikuti Tender Terbatas atau Tender/Seleksi melakukan pendaftaran. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik. (3) Setelah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha mengunduh Dokumen Pemilihan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.