BAB VI
PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
Bagian Kedua
Pelaksanaan Tender Terbatas atau Tender/Seleksi Jasa Konstruksi
Paragraf 4
Undangan dan Pengumuman
Pasal 79
| (1) | Untuk pelaksanaan pemilihan dengan metode prakualifikasi, Pokja Pemilihan mengundang semua peserta Tender yang telah lulus prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2). |
| (2) | Untuk pelaksanaan pemilihan dengan metode pascakualifikasi, Pokja Pemilihan mengumumkan Tender Terbatas atau Tender/Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77. |












