Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
JEJAK DIGITAL

DATA PELENGKAP FAKTA

JEJAK DIGITAL

DATA PELENGKAP FAKTA

  • Home
  • About
  • Blog
  • Contact
  • Disclaimer
  • Events
  • Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • PENYEDIA eKATALOG LOKAL ENDORSE JEJAK DIGITAL NET
  • Privacy Policy
  • Sample Page
  • Services
  • SK PP
  • SMART PBJ
  • SOP PENGADAAN BARANG/JASA
  • Home
  • About
  • Blog
  • Contact
  • Disclaimer
  • Events
  • Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • PENYEDIA eKATALOG LOKAL ENDORSE JEJAK DIGITAL NET
  • Privacy Policy
  • Sample Page
  • Services
  • SK PP
  • SMART PBJ
  • SOP PENGADAAN BARANG/JASA
Subscribe
Close

Search

SMART PBJ

Pendahuluan

By JEJAK DIGITAL
May 16, 2021 1 Min Read
0

I. PENDAHULUAN

Pasal 1

Pengadaan Barang/Jasa merupakan kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.


Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, persiapan pemilihan Penyedia, pelaksanaan pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak dan serah terima hasil pekerjaan.
Sebelum pelaksanaan pengadaan, dilakukan Analisis dan Evaluasi Kebutuhan, serta Perencanaan Pengadaan.


Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia merupakan kegiatan lanjutan atas perencanaan pengadaan yang telah dilaksanakan oleh PA/KPA.

Gambar 1 Tahapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia

Dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli, atau Tim Pendukung. PPK dapat juga dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Tim Teknis dibentuk dari unsur Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk membantu, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan Pengadaan Barang/Jasa.

Tim/Tenaga Ahli dapat berbentuk tim atau perorangan dalam rangka memberi masukan dan penjelasan/pendampingan/pengawasan terhadap sebagian atau seluruh pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Tim Pendukung dapat dibentuk dalam rangka membantu untuk urusan yang bersifat administrasi/keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan.

PPTK dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.

Tags:

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui PenyediaPeraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018
Author

JEJAK DIGITAL

Follow Me
Other Articles
Previous

Peraturan

Next

Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2026 — JEJAK DIGITAL. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme