BAB VII
KONTRAK PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
Bagian Kesatu
Persiapan dan Penandatanganan Kontrak
Paragraf 3
Pendapat Ahli Kontrak Kerja Konstruksi
Pasal 115
(1) Penandatanganan Kontrak Jasa Konstruksi yang kompleks dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli Kontrak kerja konstruksi. (2) Dalam hal tidak diperoleh ahli Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapat tersebut dapat diperoleh dari tim yang dibentuk oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang bersangkutan. (3) Pemberian pendapat dilakukan pada saat penyusunan rancangan Kontrak.