BAB VII
KONTRAK PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
Bagian Kesatu
Persiapan dan Penandatanganan Kontrak
Paragraf 3
Pendapat Ahli Kontrak Kerja Konstruksi
Pasal 115
| (1) | Penandatanganan Kontrak Jasa Konstruksi yang kompleks dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli Kontrak kerja konstruksi. |
| (2) | Dalam hal tidak diperoleh ahli Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapat tersebut dapat diperoleh dari tim yang dibentuk oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang bersangkutan. |
| (3) | Pemberian pendapat dilakukan pada saat penyusunan rancangan Kontrak. |












