Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
JEJAK DIGITAL

DATA PELENGKAP FAKTA

JEJAK DIGITAL

DATA PELENGKAP FAKTA

  • Home
  • About
  • Blog
  • Contact
  • Disclaimer
  • Events
  • Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • PENYEDIA eKATALOG LOKAL ENDORSE JEJAK DIGITAL NET
  • Privacy Policy
  • Sample Page
  • Services
  • SK PP
  • SMART PBJ
  • SOP PENGADAAN BARANG/JASA
  • Home
  • About
  • Blog
  • Contact
  • Disclaimer
  • Events
  • Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • PENYEDIA eKATALOG LOKAL ENDORSE JEJAK DIGITAL NET
  • Privacy Policy
  • Sample Page
  • Services
  • SK PP
  • SMART PBJ
  • SOP PENGADAAN BARANG/JASA
Subscribe
Close

Search

SMART PBJ

Penandatanganan Kontrak

By JEJAK DIGITAL
May 9, 2021 1 Min Read
0

BAB VII
KONTRAK PENGADAAN JASA KONSTRUKSI

Bagian Kesatu
Persiapan dan Penandatanganan Kontrak

Paragraf 4
Penandatanganan Kontrak

Pasal 116

(1)Kontrak ditandatangani dengan ketentuan:
a.daftar isian pelaksanaan anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran telah ditetapkan;
b.penandatangan Kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ; dan
c.ditandatangani oleh Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak.
(2)Dalam hal penetapan SPPBJ dilakukan sebelum daftar isian pelaksanaan anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ternyata alokasi anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran tidak disetujui atau kurang dari rencana nilai Kontrak, penandatanganan Kontrak dapat dilakukan setelah pagu anggaran cukup tersedia melalui revisi daftar isian pelaksanaan anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran.
(3)Dalam hal penambahan pagu anggaran melalui revisi daftar isian pelaksanaan anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, SPPBJ dibatalkan dan kepada calon Penyedia tidak diberikan ganti rugi.
(4)Penandatanganan Kontrak tahun jamak dilaksanakan jika telah mendapatkan persetujuan Kontrak tahun jamak dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan perundang- undangan.
(5)Dalam hal terjadi pergeseran waktu pelaksanaan Kontrak yang mengakibatkan perubahan pembebanan tahun anggaran Kontrak dari tahun tunggal menjadi tahun jamak, penandatanganan Kontrak dilaksanakan jika telah mendapatkan persetujuan Kontrak tahun jamak dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan perundang- undangan.

Tags:

Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Author

JEJAK DIGITAL

Follow Me
Other Articles
Previous

Pendapat Ahli Kontrak Kerja Konstruksi

Next

Pelaksanaan Kontrak

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2026 — JEJAK DIGITAL. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme