Penandatanganan Kontrak

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB VII
KONTRAK PENGADAAN JASA KONSTRUKSI

Bagian Kesatu
Persiapan dan Penandatanganan Kontrak

Read More

Paragraf 4
Penandatanganan Kontrak

Pasal 116

(1)Kontrak ditandatangani dengan ketentuan:
a.daftar isian pelaksanaan anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran telah ditetapkan;
b.penandatangan Kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ; dan
c.ditandatangani oleh Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak.
(2)Dalam hal penetapan SPPBJ dilakukan sebelum daftar isian pelaksanaan anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ternyata alokasi anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran tidak disetujui atau kurang dari rencana nilai Kontrak, penandatanganan Kontrak dapat dilakukan setelah pagu anggaran cukup tersedia melalui revisi daftar isian pelaksanaan anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran.
(3)Dalam hal penambahan pagu anggaran melalui revisi daftar isian pelaksanaan anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, SPPBJ dibatalkan dan kepada calon Penyedia tidak diberikan ganti rugi.
(4)Penandatanganan Kontrak tahun jamak dilaksanakan jika telah mendapatkan persetujuan Kontrak tahun jamak dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan perundang- undangan.
(5)Dalam hal terjadi pergeseran waktu pelaksanaan Kontrak yang mengakibatkan perubahan pembebanan tahun anggaran Kontrak dari tahun tunggal menjadi tahun jamak, penandatanganan Kontrak dilaksanakan jika telah mendapatkan persetujuan Kontrak tahun jamak dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan perundang- undangan.
Banner IDwebhost

Related posts