BAB III |
PERSEROAN PERORANGAN |
Bagian Kesatu |
Pendirian |
Pasal 6 |
(1) | Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia. |
(2) | Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: |
a. | berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan | |
b. | cakap hukum. |
(3) | Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertilikat pendaftaran secara elektronik. |
(4) | Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi huknm umum. |
Pasal 7 |
(1) | Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian. |
(2) | Format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: |
a. | nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan; | |
b. | jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan; | |
c. | maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan; | |
d. | jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor; | |
e. | nilai nominal dan jumlah saham; | |
f. | alamat Perseroan perorangan; dan | |
g. | pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan. |
(3) | Format isian Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |