IV. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI
4.2.9. Penetapan Calon Pemenang
b. Penetapan Calon Pemenang Pengadaan Barang / Pekerjaan Konstruksi / Jasa Lainnya
1) Penetapan Calon Pemenang dengan Metode Sistem Nilai a) Pokja Pemilihan menghitung nilai kombinasi hasil penilaian harga dan teknis berdasarkan bobot penilaian yang telah ditetapkan dalam kriteria evaluasi. b) Calon Pemenang adalah peserta yang memiliki nilai kombinasi tertinggi, dan calon pemenang cadangan adalah peserta yang memiliki nilai kombinasi peringkat dibawahnya.
2) | Penetapan Calon Pemenang dengan Metode Biaya Selama Umur Ekonomis |
a) | Pokja Pemilihan menghitung Biaya Selama Umur Ekonomis berdasarkan data yang disampaikan dalam penawaran teknis. | |
b) | Calon Pemenang adalah peserta yang memiliki Biaya Selama Umur Ekonomis yang terendah, dan calon pemenang cadangan adalah peserta yang memiliki peringkat di bawahnya. |
3) | Penetapan Calon Pemenang dengan Metode Harga Terendah |
Pokja Pemilihan menetapkan calon pemenang dan calon pemenang cadangan berdasarkan peringkat dari harga penawaran yang paling rendah berdasarkan hasil evaluasi harga. |