III. PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI
3.2. Penetapan Metode Pemilihan Penyedia
Pokja Pemilihan menetapkan metode pemilihan Penyedia dengan memperhatikan jenis barang/jasa, Spesifikasi Teknis/KAK dan kompleksitas pekerjaan, Pagu Anggaran/HPS, rancangan kontrak, hasil analisis pasar dan/atau hasil konsolidasi.