Pengecualian

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB VIII
PENGADAAN KHUSUS

Bagian Ketiga
Pengecualian

Read More

Pasal 61

(1)Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini:
a.Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah;
b.Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
c.Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan dan/atau
d.Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2)Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah.
(2a)Dalam hal Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah belum memiliki peraturan pengadaan barang/jasa tersendiri, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah berpedoman pada Peraturan Presiden ini.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
Banner IDwebhost

Related posts