Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB VIII
PENGADAAN KHUSUS

Bagian Kedua
Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri

Read More

Pasal 60

(1)Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan di luar negeri berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
(2)Dalam hal ketentuan dalam Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa menyesuaikan dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa di negara setempat.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri setelah berkonsultasi dengan LKPP.
Banner IDwebhost

Related posts