IV. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI
4.2. Pelaksanaan Kualifikasi
4.2.2. Pengumuman Tender/Seleksi
Pengumuman merupakan awal proses pemilihan pada Tender Pascakualifikasi atau Seleksi Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Perorangan.
Pokja Pemilihan mengumumkan melalui SPSE dan dapat ditambahkan dalam situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya.
Pengumuman pascakualifikasi paling sedikit memuat:
| a. | nama dan alamat Pokja Pemilihan; |
| b. | uraian singkat pekerjaan; |
| c. | nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan/atau nilai pagu anggaran; |
| d. | persyaratan peserta; |
| e. | waktu pendaftaran dan pengunduhan Dokumen Pemilihan; dan |
| f. | waktu penyampaian dokumen penawaran. |












