Penyampaian Penawaran

  • Whatsapp
Banner IDwebhost
BAB – III
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA (IKP)
E. PENYAMPAIAN PENAWARAN
8.Penyampaian Penawaran
8.1.Pelaku Usaha menyampaikan Dokumen Penawaran dan Data Kualifikasi kepada Pejabat Pengadaan sesuai jadwal dalam Undangan Pengadaan Langsung.
8.2.Dengan menyampaikan penawaran sesuai dengan 8.1 maka Pelaku Usaha telah menyampaikan dan menyetujui:
a.Pernyataan Pakta Integritas yang berisi:
1)Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2)Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
3)Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4)Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1, 2, dan 3 maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b.Pernyataan Pelaku Usaha yang berisi:
1)yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2)yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3)yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; dan
4)pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
c.Pernyataan memiliki, mampu, dan bersedia menyampaikan Sertifikat Kompetensi Kerja Personel yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung pada saat rapat persiapan penunjukan penyedia.
d.Pernyataan komitmen Keselamatan Konstruksi, yang berisi:
1)Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2)Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3)Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4)Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5)Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6)Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
7)Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
Banner IDwebhost

Related posts