BAB – III |
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA (IKP) |
E. PENYAMPAIAN PENAWARAN |
8. | Penyampaian Penawaran |
8.1. | Pelaku Usaha menyampaikan Dokumen Penawaran dan Data Kualifikasi kepada Pejabat Pengadaan sesuai jadwal dalam Undangan Pengadaan Langsung. |
8.2. | Dengan menyampaikan penawaran sesuai dengan 8.1 maka Pelaku Usaha telah menyampaikan dan menyetujui: |
a. | Pernyataan Pakta Integritas yang berisi: |
1) | Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; | ||
2) | Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini; | ||
3) | Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan | ||
4) | Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1, 2, dan 3 maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan |
b. | Pernyataan Pelaku Usaha yang berisi: |
1) | yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; | ||
2) | yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam; | ||
3) | yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; dan | ||
4) | pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara. |
c. | Pernyataan memiliki, mampu, dan bersedia menyampaikan Sertifikat Kompetensi Kerja Personel yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung pada saat rapat persiapan penunjukan penyedia. | |
d. | Pernyataan komitmen Keselamatan Konstruksi, yang berisi: |
1) | Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi; | ||
2) | Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat; | ||
3) | Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan; | ||
4) | Menggunakan material yang memenuhi standar mutu; | ||
5) | Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; | ||
6) | Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan | ||
7) | Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK. |