BAB – III |
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA (IKP) |
D. PENYIAPAN PENAWARAN |
7. | Dokumen Penawaran dan Kualifikasi |
7.1. | Pelaku Usaha menyiapkan Dokumen Penawaran dan Data Kualifikasi sebanyak 1 (satu) rangkap dokumen asli. |
7.2. | Dokumen Penawaran terdiri dari Penawaran Administrasi, Penawaran Teknis, dan Penawaran Harga. |
7.3. | Dokumen Penawaran Administrasi terdiri atas: |
a. | Surat Penawaran, yang didalamnya mencantumkan : |
1) | tanggal; | ||
2) | masa berlaku penawaran sebagaimana tercantum dalam LDP; | ||
3) | jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP; | ||
4) | harga penawaran (dalam angka dan huruf); dan | ||
5) | tanda tangan oleh: |
b. | Surat Kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan kepada penerima kuasa (apabila dikuasakan) yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian beserta perubahan terakhir (apabila ada perubahan). |
7.4. | Dokumen Penawaran Teknis terdiri atas: |
a. | Daftar isian peralatan; dan | |
b. | Daftar isian personel beserta daftar pengalaman kerja atau referensi kerja. |
7.5. | Dalam hal pengadaan langsung pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) atau pengadaan langsung pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk pekerjaan konstruksi yang dipergunakan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Dokumen Penawaran Teknis sebagaimana dimaksud pada 7.4 dikecualikan. |
7.6. | Dokumen Penawaran Harga terdiri atas: |
a. | Penawaran harga, tercantum dalam Surat Penawaran; | |
b. | Daftar Kuantitas dan Harga (untuk kontrak Harga Satuan) atau Daftar Keluaran dan Harga (untuk kontrak Lumsum). |
7.7. | Biaya overhead (biaya umum) dan keuntungan serta semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah serta yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi ini diperhitungkan dalam total harga penawaran. |
7.8. | Dalam hal pengadaan langsung Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah), komponen/Item pekerjaan penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta Keselamatan Konstruksi dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga/ Daftar Keluaran dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan. |
7.9. | Data Kualifikasi terdiri dari Formulir Isian Kualifikasi harus diisi lengkap dan ditandatangani oleh pihak sebagaimana tercantum pada klausul 7.3 huruf a butir 5). |