IV. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI
4.2.15. Tender/Seleksi Gagal
a. Penyebab Tender/Seleksi dinyatakan gagal
1) Tender/Seleksi dinyatakan gagal dalam hal: a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi; b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan; c. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran; d. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya; e. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); f. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; g. seluruh penawaran harga pada Tender Barang / Pekerjaan Konstruksi / Jasa Lainnya di atas HPS; h. negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai; dan/atau i. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK. 2) Kesalahan dalam proses evaluasi berdasarkan sanggahan dan sanggahan banding. 3) Yang dimaksud dengan seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada angka 1 huruf e dan KKN yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK pada angka 1 huruf i berdasarkan indikasi atau bukti. 4) Yang dimaksud dengan seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat pada angka 1 huruf f adalah berdasarkan hasil evaluasi penawaran. 5) Tender/Seleksi gagal yang disebabkan seluruh penawaran harga pada Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS juga berlaku apabila seluruh penawaran biaya pada Seleksi Jasa Konsultansi dengan Metode Evaluasi Pagu Anggaran diatas HPS. 6) Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan oleh Pokja Pemilihan. 7) Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf i ditetapkan oleh PA/KPA.