IV. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI
4.2.15. Tender/Seleksi Gagal
b. Tindak Lanjut Tender/Seleksi gagal
1)
Tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal segera melakukan evaluasi penawaran ulang, penyampaian penawaran ulang, atau Tender ulang/Seleksi ulang.
2)
2) Sebelum dilakukan tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal Pokja Pemilihan melakukan reviu penyebab Tender/Seleksi gagal.
3)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran ulang apabila dalam evaluasi terdapat kesalahan.
4)
Pokja Pemilihan mengundang Peserta untuk menyampaikan penawaran ulang, apabila :
a.
ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan terlebih dahulu melakukan perbaikan Dokumen Pemilihan; atau
b.
negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai.
5)
Pokja Pemilihan melakukan Tender/Seleksi ulang, apabila :
a)
tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
b)
tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
c)
seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
d)
seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
e)
seluruh penawaran harga Tender Barang / Pekerjaan Konstruksi / Jasa Lainnya di atas HPS; atau
f)
KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
6)
Dalam hal Tender/Seleksi ulang yang disebabkan oleh KKN yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK, Tender/Seleksi ulang dilakukan oleh Pokja Pemilihan/PPK yang baru.