Tindak Lanjut Tender/Seleksi gagal

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

IV. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI

4.2.15. Tender/Seleksi Gagal

Read More

b. Tindak Lanjut Tender/Seleksi gagal

1)Tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal segera melakukan evaluasi penawaran ulang, penyampaian penawaran ulang, atau Tender ulang/Seleksi ulang.
2)2) Sebelum dilakukan tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal Pokja Pemilihan melakukan reviu penyebab Tender/Seleksi gagal.
3)Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran ulang apabila dalam evaluasi terdapat kesalahan.
4)Pokja Pemilihan mengundang Peserta untuk menyampaikan penawaran ulang, apabila :
a.ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan terlebih dahulu melakukan perbaikan Dokumen Pemilihan; atau
b.negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai.
5)Pokja Pemilihan melakukan Tender/Seleksi ulang, apabila :
a)tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
b)tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
c)seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
d)seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
e)seluruh penawaran harga Tender Barang / Pekerjaan Konstruksi / Jasa Lainnya di atas HPS; atau
f)KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
6)Dalam hal Tender/Seleksi ulang yang disebabkan oleh KKN yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK, Tender/Seleksi ulang dilakukan oleh Pokja Pemilihan/PPK yang baru.
Banner IDwebhost

Related posts