IV. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI
4.2.15. Tender/Seleksi Gagal
b. Tindak Lanjut Tender/Seleksi gagal
1) Tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal segera melakukan evaluasi penawaran ulang, penyampaian penawaran ulang, atau Tender ulang/Seleksi ulang. 2) 2) Sebelum dilakukan tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal Pokja Pemilihan melakukan reviu penyebab Tender/Seleksi gagal. 3) Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran ulang apabila dalam evaluasi terdapat kesalahan. 4) Pokja Pemilihan mengundang Peserta untuk menyampaikan penawaran ulang, apabila : a. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan terlebih dahulu melakukan perbaikan Dokumen Pemilihan; atau b. negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai. 5) Pokja Pemilihan melakukan Tender/Seleksi ulang, apabila : a) tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan; b) tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran; c) seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) d) seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; e) seluruh penawaran harga Tender Barang / Pekerjaan Konstruksi / Jasa Lainnya di atas HPS; atau f) KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK. 6) Dalam hal Tender/Seleksi ulang yang disebabkan oleh KKN yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK, Tender/Seleksi ulang dilakukan oleh Pokja Pemilihan/PPK yang baru.