Penyedia

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB III
PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA

Bagian Kesepuluh
Penyedia

Read More

Pasal 17

(1)Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
a.pelaksanaan Kontrak;
b.kualitas barang/jasa;
c.ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d.ketepatan waktu penyerahan; dan
e.ketepatan tempat penyerahan.
Banner IDwebhost

Related posts