Penyelenggara Swakelola

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB III
PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA

Bagian Kesembilan
Penyelenggara Swakelola

Read More

Pasal 16

(1)Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h terdiri atas Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan/atau Tim Pengawas.
(2)Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.
(3)Tim Pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.
(4)Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi Swakelola.
(5)Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pengelola Peagadaan Barang/Jasa.
Banner IDwebhost

Related posts