Penyusunan Dokumen Pemilihan

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB V
PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA

Bagian Kedelapan
Penyusunan Dokumen Pemilihan

Read More

Pasal 59

(1)Pejabat Pengadaan menyusun Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung.
(2)Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Konstruksi terdiri atas:
a.undangan Pengadaan Langsung;
b.instruksi kepada peserta;
c.lembar data pemilihan;
d.daftar kuantitas dan harga atau daftar keluaran dan harga;
e.daftar kuantitas dan harga atau daftar keluaran dan harga;
f.formulir dokumen penawaran;
g.formulir isian kualifikasi; dan
h.rancangan surat perjanjian kerja.
(3)Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi terdiri atas:
a.undangan Pengadaan Langsung;
b.instruksi kepada peserta;
c.lembar data pemilihan;
d.spesifikasi teknis dan gambar;
e.daftar kuantitas dan harga atau daftar keluaran dan harga;
f.formulir dokumen penawaran;
g.formulir isian kualifikasi; dan
h.rancangan surat perjanjian kerja.

Pasal 60

(1)Pokja Pemilihan menyusun Dokumen Pemilihan untuk Tender Terbatas atau Tender/Seleksi yang terdiri atas:
a.dokumen kualifikasi;
b.dokumen Seleksi untuk jasa Konsultansi Konstruksi; dan
c.dokumen Tender Terbatas atau Tender untuk Pekerjaan Konstruksi.
(2)Dokumen kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a.ketentuan umum;
b.instruksi kepada peserta;
c.lembar data kualifikasi;
d.pakta integritas;
e.formulir isian data kualifikasi; dan
f.tata cara evaluasi kualifikasi.
(3)Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Jasa Konsultansi Konstruksi paling sedikit memuat:
a.undangan/pengumuman;
b.instruksi kepada peserta;
c.lembar data pemilihan;
d.bentuk dokumen penawaran;
e.bentuk dokumen penawaran;
f.rancangan Kontrak terdiri dari:
1)surat perjanjian;
2)syarat-syarat khusus Kontrak; dan
3)syarat-syarat khusus Kontrak; dan
g.daftar kuantitas dan harga/daftar keluaran dan harga.
(4)Dokumen Tender Terbatas atau Tender untuk Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
a.undangan/pengumuman;
b.instruksi kepada peserta;
c.bentuk dokumen penawaran;
d.bentuk dokumen penawaran;
e.rancangan Kontrak terdiri dari:
1)Surat perjanjian;
2)syarat-syarat umum Kontrak; dan
3)syarat-syarat khusus Kontrak;
f.daftar kuantitas dan harga/daftar keluaran dan harga;
g.spesifikasi teknis; dan
h.detailed engineering design.
Banner IDwebhost

Related posts