BAB V
PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
Bagian Kedelapan
Penyusunan Dokumen Pemilihan
Pasal 59
(1) Pejabat Pengadaan menyusun Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung. (2) Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Konstruksi terdiri atas: a. undangan Pengadaan Langsung; b. instruksi kepada peserta; c. lembar data pemilihan; d. daftar kuantitas dan harga atau daftar keluaran dan harga; e. daftar kuantitas dan harga atau daftar keluaran dan harga; f. formulir dokumen penawaran; g. formulir isian kualifikasi; dan h. rancangan surat perjanjian kerja. (3) Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi terdiri atas: a. undangan Pengadaan Langsung; b. instruksi kepada peserta; c. lembar data pemilihan; d. spesifikasi teknis dan gambar; e. daftar kuantitas dan harga atau daftar keluaran dan harga; f. formulir dokumen penawaran; g. formulir isian kualifikasi; dan h. rancangan surat perjanjian kerja.
Pasal 60
(1) Pokja Pemilihan menyusun Dokumen Pemilihan untuk Tender Terbatas atau Tender/Seleksi yang terdiri atas: a. dokumen kualifikasi; b. dokumen Seleksi untuk jasa Konsultansi Konstruksi; dan c. dokumen Tender Terbatas atau Tender untuk Pekerjaan Konstruksi. (2) Dokumen kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. ketentuan umum; b. instruksi kepada peserta; c. lembar data kualifikasi; d. pakta integritas; e. formulir isian data kualifikasi; dan f. tata cara evaluasi kualifikasi. (3) Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Jasa Konsultansi Konstruksi paling sedikit memuat: a. undangan/pengumuman; b. instruksi kepada peserta; c. lembar data pemilihan; d. bentuk dokumen penawaran; e. bentuk dokumen penawaran; f. rancangan Kontrak terdiri dari: 1) surat perjanjian; 2) syarat-syarat khusus Kontrak; dan 3) syarat-syarat khusus Kontrak; dan g. daftar kuantitas dan harga/daftar keluaran dan harga. (4) Dokumen Tender Terbatas atau Tender untuk Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. undangan/pengumuman; b. instruksi kepada peserta; c. bentuk dokumen penawaran; d. bentuk dokumen penawaran; e. rancangan Kontrak terdiri dari: 1) Surat perjanjian; 2) syarat-syarat umum Kontrak; dan 3) syarat-syarat khusus Kontrak; f. daftar kuantitas dan harga/daftar keluaran dan harga; g. spesifikasi teknis; dan h. detailed engineering design.