Persyaratan Teknis Penawaran

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB V
PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA

Bagian Ketujuh
Persyaratan Teknis Penawaran

Read More

Pasal 56

(1)Persyaratan teknis penawaran Penyedia untuk Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Konstruksi terdiri atas:
a.proposal teknis; dan
b.kualifikasi tenaga ahli.
(2)Persyaratan teknis penawaran Penyedia untuk Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi terdiri atas:
a.jangka waktu pelaksanaan pekerjaan;
b.peralatan; dan
c.personel.
(3)Persyaratan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tertuang dalam standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 57

(1)Persyaratan teknis penawaran Penyedia untuk Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi terdiri atas:
a.pengalaman perusahaan/peserta;
b.proposal teknis; dan
c.kualifikasi tenaga ahli.
(2)Persyaratan teknis penawaran Penyedia untuk Tender Pekerjaan Konstruksi terdiri atas:
a.metode pelaksanaan pekerjaan;
b.peralatan utama;
c.personel manajerial;
d.bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan; dan
e.dokumen RKK.
(3)Metode pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dipersyaratkan untuk Tender pekerjaan yang bersifat kompleks dan/atau pekerjaan yang diperuntukkan bagi kualifikasi usaha besar.
(4)Persyaratan teknis penawaran Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tertuang dalam standar Dokumen Pemilihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 58

(1)Dalam hal diperlukan, persyaratan kualifikasi Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55 dan persyaratan teknis penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 dapat dilakukan penambahan persyaratan.
(2)Penambahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap paket pekerjaan.
(3)Penambahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan syarat:
a.mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada kementerian/lembaga untuk pekerjaan dengan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara; atau
b.mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah daerah yang membidangi Jasa Konstruksi dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah daerah yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah
c.untuk pekerjaan dengan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
d.tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Banner IDwebhost

Related posts