BAB IX
USAHA KECIL, PRODUK DALAM NEGERI, DAN PENGADAAN BERKELANJUTAN
Bagian Kesatu
Peran Serta Usaha Kecil dan Koperasi
Pasal 65
| (1) | Usaha kecil terdiri atas Usaha Mikro dan Usaha Kecil. |
| (2) | Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri. |
| (3) | Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa Kementerian / Lembaga Pemerintah Daerah. |
| (4) | Paket pengadaan Barang Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil danf atau koperasi. |
| (5) | Nilai Pagu Anggaran pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi. |
| (6) | Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan Pemerintah Daerah memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil dan koperasi dalam katalog elektronik. |
| (7) | Penyedia usaha nonkecil atau koperasi yang melaksanakan pekerjaan melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dan/atau koperasi dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya, jika ada usaha kecil atau koperasi yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan. |
| (8) | Kerja sama dengan usaha kecil dan/atau koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan. |












