Penggunaan Produk Dalam Negeri

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB IX
USAHA KECIL, PRODUK DALAM NEGERI, DAN PENGADAAN BERKELANJUTAN

Bagian Kedua
Penggunaan Produk Dalam Negeri

Read More

Pasal 66

(1)Kementerian/LembagafPerangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
(2)Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen).
(3)Nilai TKDN dan BMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) rnengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(3a)Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tahap Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, atau Pemilihan Penyedia.
(4)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dicantumkan dalam RUP, spesifikasi teknis/KAK, dan Dokumen Pemilihan.
(5)Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal:
a.barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; atau
b.volume produksi dalam negeri tidak mampu Memenuhi kebutuhan.
(6)LKPP dan/atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah memperbanyak pencantuman produk dalam negeri dalam katalog elektronik.

Pasal 67

(1)Preferensi harga merupakan insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dalrat diterima.
(2)Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)Preferensi harga diberikan pada pengadaan Barang dengan ketentuan sebagai berikut:
a.diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen);
b.diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen);
c.diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;
d.penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir (HEA);
e.HEA dihitung dengan rumus HEA = (1 KP) x HP dengan: KP = TKDN x preferensi tertinggi KP merupakan Koefisien Preferensi HP merupakan Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik; dan
f.dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang.
(4)Untuk Pekerjaan Konstruksi pada metode pemilihan Tender Internasional, preferensi harga diberikan paling tinggi 7,5% (tujuh koma lima persen) kepada badan usaha nasional di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing.
Banner IDwebhost

Related posts