I. PENDAHULUAN
1.3. Persiapan Pemilihan
Persiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dilaksanakan setelah Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menerima permintaan pemilihan Penyedia dari PPK yang dilampiri dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang disampaikan oleh PPK kepada Kepala UKPBJ/Pejabat Pengadaan.
Persiapan pemilihan melalui Penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan meliputi:
a. Reviu dokumen persiapan pengadaan; b. Penetapan metode pemilihan Penyedia; c. Penetapan metode Kualifikasi; d. Penetapan persyaratan Penyedia; e. Penetapan metode evaluasi penawaran; f. Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran; g. Penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan; h. Penyusunan Dokumen Pemilihan; dan i. Penetapan Jaminan penawaran dan Jaminan sanggah banding.
Persiapan pemilihan melalui Penyedia yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan yang menggunakan Surat Perintah Kerja, meliputi:
a. Reviu dokumen persiapan pengadaan; b. Penetapan persyaratan Penyedia; c. Penetapan jadwal pemilihan; dan d. Penetapan Dokumen Pemilihan.