I. PENDAHULUAN
1.3. Persiapan Pemilihan
Persiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dilaksanakan setelah Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menerima permintaan pemilihan Penyedia dari PPK yang dilampiri dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang disampaikan oleh PPK kepada Kepala UKPBJ/Pejabat Pengadaan.
Persiapan pemilihan melalui Penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan meliputi:
| a. | Reviu dokumen persiapan pengadaan; |
| b. | Penetapan metode pemilihan Penyedia; |
| c. | Penetapan metode Kualifikasi; |
| d. | Penetapan persyaratan Penyedia; |
| e. | Penetapan metode evaluasi penawaran; |
| f. | Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran; |
| g. | Penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan; |
| h. | Penyusunan Dokumen Pemilihan; dan |
| i. | Penetapan Jaminan penawaran dan Jaminan sanggah banding. |
Persiapan pemilihan melalui Penyedia yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan yang menggunakan Surat Perintah Kerja, meliputi:
| a. | Reviu dokumen persiapan pengadaan; |
| b. | Penetapan persyaratan Penyedia; |
| c. | Penetapan jadwal pemilihan; dan |
| d. | Penetapan Dokumen Pemilihan. |












