BAB V
PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
Bagian Ketiga
Persiapan Pemilihan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi
Pasal 41
Pejabat Pengadaan dalam persiapan pemilihan Penyedia Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi menetapkan:
a. metode kualifikasi dilakukan dengan metode pascakualifikasi; b. metode evaluasi kualifikasi dilakukan dengan metode sistem gugur; c. metode evaluasi penawaran dilakukan dengan metode sistem gugur; dan d. metode penyampaian dokumen penawaran menggunakan metode 1 (satu) file.
Pasal 42
Pejabat Pengadaan menyusun tahapan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi meliputi:
a. undangan; b. penyampaian dokumen penawaran administrasi, teknis, biaya/harga, dan data kualifikasi; c. pembukaan dokumen penawaran dan data kualifikasi; d. evaluasi dokumen penawaran dan data kualifikasi; e. pembuktian kualifikasi; f. klarifikasi teknis dan negosiasi biaya/harga; dan g. laporan Pejabat Pengadaan kepada PPK.
Pasal 43
Waktu pelaksanaan setiap tahapan Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 disesuaikan dengan kebutuhan.