Persiapan Pemilihan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB V
PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA

Bagian Ketiga
Persiapan Pemilihan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi

Read More

Pasal 41

Pejabat Pengadaan dalam persiapan pemilihan Penyedia Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi menetapkan:

a.metode kualifikasi dilakukan dengan metode pascakualifikasi;
b.metode evaluasi kualifikasi dilakukan dengan metode sistem gugur;
c.metode evaluasi penawaran dilakukan dengan metode sistem gugur; dan
d.metode penyampaian dokumen penawaran menggunakan metode 1 (satu) file.

Pasal 42

Pejabat Pengadaan menyusun tahapan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi meliputi:

a.undangan;
b.penyampaian dokumen penawaran administrasi, teknis, biaya/harga, dan data kualifikasi;
c.pembukaan dokumen penawaran dan data kualifikasi;
d.evaluasi dokumen penawaran dan data kualifikasi;
e.pembuktian kualifikasi;
f.klarifikasi teknis dan negosiasi biaya/harga; dan
g.laporan Pejabat Pengadaan kepada PPK.

Pasal 43

Waktu pelaksanaan setiap tahapan Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 disesuaikan dengan kebutuhan.

Banner IDwebhost

Related posts