I. PENDAHULUAN
1.2. Persiapan Pengadaan
Persiapan Pengadaan dapat dilaksanakan setelah RKA-K/L disetujui oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah disetujui oleh DPRD. Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun, persiapan pengadaan dan/atau pemilihan Penyedia dapat dilaksanakan setelah penetapan Pagu Anggaran K/L atau persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Persiapan Pengadaan dilakukan oleh PPK meliputi:
| a. | Penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK). |
| b. | Penetapan HPS. |
| c. | Penetapan rancangan kontrak; dan/atau |
| d. | Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga. |
Disamping itu PPK melakukan identifikasi apakah barang/jasa yang akan diadakan termasuk dalam kategori barang/jasa yang akan diadakan melalui pengadaan langsung, E-purchasing, atau termasuk pengadaan khusus.
Yang termasuk pengadaan khusus, yaitu:
| a. | Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Penanganan Keadaan Darurat; |
| b. | Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri; |
| c. | Pengadaan Barang/Jasa yang masuk dalam Pengecualian; |
| d. | Penelitian; atau |
| e. | Tender/Seleksi Internasional dan Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri. |
Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang termasuk dalam pengadaan khusus diatur dengan peraturan tersendiri.












