Persiapan Pengadaan

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

I. PENDAHULUAN

1.2. Persiapan Pengadaan

Read More

Persiapan Pengadaan dapat dilaksanakan setelah RKA-K/L disetujui oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah disetujui oleh DPRD. Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun, persiapan pengadaan dan/atau pemilihan Penyedia dapat dilaksanakan setelah penetapan Pagu Anggaran K/L atau persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Persiapan Pengadaan dilakukan oleh PPK meliputi:

a.Penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK).
b.Penetapan HPS.
c.Penetapan rancangan kontrak; dan/atau
d.Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.

Disamping itu PPK melakukan identifikasi apakah barang/jasa yang akan diadakan termasuk dalam kategori barang/jasa yang akan diadakan melalui pengadaan langsung, E-purchasing, atau termasuk pengadaan khusus.

Yang termasuk pengadaan khusus, yaitu:

a.Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Penanganan Keadaan Darurat;
b.Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri;
c.Pengadaan Barang/Jasa yang masuk dalam Pengecualian;
d.Penelitian; atau
e.Tender/Seleksi Internasional dan Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri.

Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang termasuk dalam pengadaan khusus diatur dengan peraturan tersendiri.

Banner IDwebhost

Related posts