F. PERSYARATAN DAN EVALUASI SISA KEMAMPUAN NYATA (SKN) PADA PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
1. Persyaratan sisa kemampuan nyata harus memperhatikan laporan keuangan sesuai dengan batas akhir pelaporan kegiatan usaha tahunan
sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 08/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional.2. Evaluasi SKN dilakukan dengan ketentuan: a. Setiap peserta untuk kualifikasi usaha menengah atau kualifikasi usaha besar harus menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP); b. Apabila peserta sebagaimana dimaksud pada huruf a baru berdiri di tahun berjalan, tetap harus menyampaikan laporan keuangan pendirian usaha/laporan keuangan awal yang telah diaudit oleh KAP; c. Kekayaan bersih untuk perhitungan SKN dilihat pada Laporan keuangan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud pada huruf a; d. Laporan keuangan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud pada huruf c harus dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar dengan Pengecualian; e. Ketentuan pada SDP Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 bahwa: 1) usaha menengah menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP; atau 2) usaha besar menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP yang diregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; f. KAP sebagaimana dimaksud pada huruf e merupakan KAP yang memiliki izin usaha KAP sesuai ketentuan peraturan perundangan; dan g. KAP yang diregistrasi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2) dapat dilihat pada situs web Kementerian Keuangan dan/atau situs web Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). 3. Contoh perhitungan SKN sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Persyaratan Dan Evaluasi Sisa Kemampuan Nyata Pada Pengadaan Jasa Konstruksi
