Persyaratan Kemampuan Dasar Untuk Paket Pekerjaan Konstruksi Kualifikasi Usaha Besar

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

E. PERSYARATAN KEMAMPUAN DASAR (KD) UNTUK PAKET PEKERJAAN KONSTRUKSI KUALIFIKASI USAHA BESAR

1.Persyaratan KD untuk paket pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi kualifikasi usaha besar harus memperhatikan:
a.Standar Dokumen Pemilihan (SDP) Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 dan lingkup pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi SBU diatur pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi atau peraturan perubahan/pengganti;
b.Pemilihan pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan dan lingkup pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang disyaratkan;
c.Bahwa yang dimaksud dengan 1 (satu) SBU merupakan 1 (satu) sub bidang klasifikasi badan usaha dalam 1 (satu) klasifikasi yang sama atau klasifikasi yang berbeda; dan
d.Sub bidang klasifikasi badan usaha sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 merupakan subklasifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi atau peraturan perubahan/pengganti.
2.Evaluasi KD dilakukan dengan ketentuan:
Apabila mensyaratkan 2 (dua) SBU, maka penilaian KD peserta cukup memenuhi pengalaman pekerjaan pada salah satu sub bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan.
3.Contoh penetapan persyaratan KD bagi kualifikasi usaha besar sebagaimana tercantum dalam lampiran.

Banner IDwebhost

Related posts