J. PERSYARATAN PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN DAN EVALUASI PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN PADA TENDER PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Persyaratan pekerjaan yang disubkontrakkan harus memperhatikan: a. Ketentuan pada SDP Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020, dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan dicantumkan dalam dokumen pemilihan berdasarkan penetapan PPK dalam dokumen persiapan pengadaan; dan b. Bagian pekerjaan yang wajib disubkontrakkan yaitu: 1) Sebagian pekerjaan utama yang disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis, dengan ketentuan: a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan; b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sesuai dengan subklasifikasi SBU; 2) Sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kualifikasi kecil dengan ketentuan: a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan; b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak mensyaratkan subklasifikasi SBU. 2. Evaluasi pekerjaan yang disubkontrakkan dilakukan dengan ketentuan: a. Untuk nilai pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), evaluasi dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian pekerjaan yang disubkontrakkan baik untuk pekerjaan utama maupun pekerjaan yang bukan pekerjaan utama; dan b. Untuk nilai pagu anggaran di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) harus memperhatikan: 1) Untuk pekerjaan utama, maka dilakukan evaluasi terhadap kesesuaian pekerjaan yang disubkontrakkan dan kesesuaian subklasifikasi SBU subpenyedia jasa spesialis yang dinominasikan; dan 2) Untuk pekerjaan yang bukan pekerjaan utama, maka dilakukan evaluasi terhadap kesesuaian pekerjaan yang disubkontrakkan, kesesuaian kualifikasi usaha, dan kesesuaian lokasi/domisili usaha subpenyedia jasa usaha kualifikasi kecil yang dinominasikan. 3. Contoh penetapan persyaratan dan evaluasi pekerjaan yang disubkontrakkan sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Persyaratan Pekerjaan Yang Disubkontrakkan Dan Evaluasi Pekerjaan Yang Disubkontrakkan Pada Tender Pekerjaan Konstruksi
