Persyaratan Peralatan Utama Pada Tender Pekerjaan Konstruksi

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

I. PERSYARATAN PERALATAN UTAMA PADA TENDER PEKERJAAN KONSTRUKSI

1.Persyaratan pemilihan peralatan utama harus memperhatikan:
a.Jumlah jenis peralatan utama yang disyaratkan:
1)Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), disyaratkan paling banyak 6 (enam) jenis peralatan utama yang dikompetisikan; dan
2)Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) disyaratkan paling banyak 10 (sepuluh) jenis peralatan utama yang dikompetisikan;
B.Jumlah peralatan utama dari setiap jenis yang disyaratkan:
1)Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), disyaratkan paling banyak 3 (tiga) unit peralatan utama; dan
2)2) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) disyaratkan paling banyak 3 (tiga) unit peralatan utama.
2.Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan:
a.Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi;
b.Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi;
c.Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya;
d.Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invoice uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya;
e.Bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa:
1)bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; atau
2)Bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa:
a)surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
b)surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
c)surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau
d)bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
f.Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d, tidak dilakukan klarifikasi secara fisik.

Banner IDwebhost

Related posts