I. PERSYARATAN PERALATAN UTAMA PADA TENDER PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Persyaratan pemilihan peralatan utama harus memperhatikan: a. Jumlah jenis peralatan utama yang disyaratkan: 1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), disyaratkan paling banyak 6 (enam) jenis peralatan utama yang dikompetisikan; dan 2) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) disyaratkan paling banyak 10 (sepuluh) jenis peralatan utama yang dikompetisikan; B. Jumlah peralatan utama dari setiap jenis yang disyaratkan: 1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), disyaratkan paling banyak 3 (tiga) unit peralatan utama; dan 2) 2) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) disyaratkan paling banyak 3 (tiga) unit peralatan utama. 2. Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: a. Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; b. Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; c. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; d. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invoice uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; e. Bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: 1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; atau 2) Bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; c) surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; f. Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d, tidak dilakukan klarifikasi secara fisik.
Persyaratan Peralatan Utama Pada Tender Pekerjaan Konstruksi
