I. PERSYARATAN PERALATAN UTAMA PADA TENDER PEKERJAAN KONSTRUKSI
1.
Persyaratan pemilihan peralatan utama harus memperhatikan:
a.
Jumlah jenis peralatan utama yang disyaratkan:
1)
Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), disyaratkan paling banyak 6 (enam) jenis peralatan utama yang dikompetisikan; dan
2)
Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) disyaratkan paling banyak 10 (sepuluh) jenis peralatan utama yang dikompetisikan;
B.
Jumlah peralatan utama dari setiap jenis yang disyaratkan:
1)
Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), disyaratkan paling banyak 3 (tiga) unit peralatan utama; dan
2)
2) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) disyaratkan paling banyak 3 (tiga) unit peralatan utama.
2.
Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan:
a.
Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi;
b.
Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi;
c.
Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya;
d.
Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invoice uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya;
e.
Bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa:
1)
bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; atau
2)
Bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa:
a)
surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
b)
surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
c)
surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau
d)
bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
f.
Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d, tidak dilakukan klarifikasi secara fisik.