Persyaratan Penetapan Kualifikasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Usaha Menengah (M1)

  • Whatsapp
Banner IDwebhost
Kualifikasi:USAHA MENENGAH
Subkualifikasi:M1
Kekayaan Bersih:Lebih dari Rp.500 Juta
Pengalaman:Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir sekurangkurangnya adalah Rp.833 Juta pada subkualifikasi usaha kecil 3 (K3) ; atau
Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurangkurangnya adalah Rp.2,5 Milyar pada subkualifikasi usaha kecil 3 (K3); atau
Bagi Badan Usaha yang baru berdiri (kurang dari 3 tahun) tanpa pengalaman nilai minimum pengalaman diukur pengalaman PJT/PJK dengan Nilai Pengalaman Tertinggi Rp.833 Juta untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki.
PJK:memiliki PJK yang terpisah dari PJT dan PJBU
PJK boleh merangkap untuk paling banyak 2 klasifikasi yang berbeda; dan
PJK minimal memiliki sertifikat setara dengan PJT
PJT:1 orang bersertifikat minimal SKA tingkat muda
PJBU:Wajib memiliki PJBU yang terpisah dari PJT dan PJK
Kemampuan
Melaksanakan Pekerjaan
:0 sampai dengan Rp.10 Milyar
Batasan Nilai Satu Pekerjaan:Maksimum Rp.10 Milyar
Jumlah Paket Sesaat:6 atau 1.2 x N
Maksimum Jumlah
Klasifikasi Dan Subklasifikasi
:Maksimum 10 Subklasifikasi dalam 4 klasifikasi yang berbeda dan tidak boleh memiliki subkualifikasi usaha kecil
Keteranganusaha berbadan hukum
Banner IDwebhost

Related posts