Persyaratan Penetapan Kualifikasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Usaha Menengah (M2)

  • Whatsapp
Banner IDwebhost
Kualifikasi:USAHA MENENGAH
Subkualifikasi:M2
Kekayaan Bersih:Lebih dari Rp.2 Milyar
Pengalaman:untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir sekurangkurangnya adalah Rp.3,33 Milyar pada pekerjaan subkualifikasi usaha Menengah 1 (M1); atau
Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurangkurangnya adalah Rp.10 Milyar pada subkualifikasi usaha Menengah 1 (M1).
PJK:wajib memiliki PJK yang terpisah dari PJT dan PJBU namun PJK boleh merangkap untuk paling banyak 2 klasifikasi yang berbeda
PJK minimal memiliki sertifikat setara dengan PJT
PJT:1 orang bersertifikat minimal SKA tingkat madya
PJBU:Wajib memiliki PJBU yang terpisah dari PJT dan PJK
Kemampuan
Melaksanakan Pekerjaan
:0 sampai dengan Rp.50 Milyar
Batasan Nilai Satu Pekerjaan:Maksimum Rp.50 Milyar
Jumlah Paket Sesaat:6 atau 1.2 x N
Maksimum Jumlah
Klasifikasi Dan Subklasifikasi
:Maksimum 12 Subklasifikasi dalam 4 klasifikasi yang berbeda
Keteranganusaha berbadan hukum
Banner IDwebhost

Related posts