H. PERSYARATAN PERSONEL MANAJERIAL PADA TENDER PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Persyaratan pemilihan personel manajerial harus memperhatikan: a. Jumlah personel manajerial yang disyaratkan: 1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah), manajer teknis disyaratkan paling banyak 2 (dua) personel; dan 2) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), manajer teknis disyaratkan paling banyak 3 (tiga) personel; b. Setiap personel yang disyaratkan hanya mensyaratkan memiliki 1 (satu) sertifikat kompetensi kerja (SKA/SKT); c. Untuk manajer keuangan, tidak mensyaratkan sertifikat kompetensi kerja; d. Untuk sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi atau sertifikat Ahli K3 Konstruksi, tidak boleh dibatasi hanya yang diterbitkan oleh salah satu lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Persyaratan pengalaman untuk Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi: 1) Risiko keselamatan konstruksi kecil, mensyaratkan Petugas Keselamatan Konstruksi tanpa syarat pengalaman; 2) Risiko keselamatan konstruksi sedang, mensyaratkan: a) Ahli Muda K3 Konstruksi dengan pengalaman 3 (tiga) tahun; atau b) Ahli Madya K3 Konstruksi tanpa syarat pengalaman; 3) Risiko keselamatan konstruksi besar, mensyaratkan: a) Ahli Madya K3 Konstruksi dengan pengalaman 3 (tiga) tahun; atau b) Ahli Utama K3 Konstruksi tanpa syarat pengalaman; dan 4) Risiko keselamatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2), dan angka 3) berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi; f. Persyaratan pengalaman untuk personel manajerial selain Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi memperhatikan ketentuan: 1) Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha kecil, tanpa persyaratan pengalaman; 2) Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha menengah dengan nilai HPS paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah), pengalaman yang disyaratkan paling lama 4 (empat) tahun; 3) Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar dengan nilai HPS di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), pengalaman yang disyaratkan paling lama 5 (lima) tahun; 4) Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar dengan nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), pengalaman yang disyaratkan paling lama 8 (delapan) tahun; dan 5) Untuk tender pekerjaan kompleks, pengalaman yang disyaratkan paling lama 10 (sepuluh) tahun. 2. Evaluasi pengalaman personel manajerial dilakukan dengan ketentuan: a. Penilaian Pengalaman Manajer Pelaksana/Proyek dan Manajer Teknis dilakukan terhadap pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi; b. Penilaian pengalaman Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi dilakukan terhadap pengalaman keterampilan/keahlian K3 dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi; c. Penilaian pengalaman manajer keuangan dilakukan terhadap pengalaman mengelola keuangan; d. Perhitungan pengalaman personel manajerial ditentukan berdasarkan: 1) Daftar riwayat pengalaman kerja; atau 2) Referensi kerja dari Pengguna Jasa. 3. Contoh perhitungan pengalaman personel manajerial sebagaimana tercantum dalam lampiran.