PERSYARATAN PENCANTUMAN BARANG/JASA PADA ETALASE DI E KATALOG LOKAL
Pelaku Usaha yang diundang adalah Produsen yang memproduksi/mengolah makanan dan minuman yang berada di wilayah Pengelola Katalog Elektronik dengan Persyaratan sebagai berikut:
1.
Tipe Pelaku Usaha (Calon Penyedia Katalog) : Produsen yang memproduksi/ mengolah makanan dan minuman
2.
Syarat Pelaku Usaha Berbentuk Badan Usaha:
a.
. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, yaitu dengan memiliki Izin Usaha dengan bidang, sesuai dengan usaha terkait sebagai berikut::
No
KBLI
KETERANGAN
1
10710
Industri Produk Roti dan Kue
2
56101
Restoran
3
56102
Rumah/Warung Makanan
4
56103
Kedai Makanan
5
56210
Jasa Boga Untuk Suatu Event tertentu (Event Catering)
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa dan diinformasikan /diinput dalam isian “Lokasi Dapur” pada aplikasi Katalog Elektronik;
d.
Mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri yang dibuktikan dengan:
e.
Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau yang dikeluarkan oleh Kepala KKP untuk Jasaboga yang berada di wilayah pelabuhan, bandar udara, pos pemeriksaan lintas batas (apabila ada).
1)
Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan);
2)
Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3)
Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
4)
Kartu Tanda Penduduk.
f.
Menyetujui syarat dan ketentuan terkait tanggung jawab yang harus dimiliki oleh Penyedia Katalog Elektronik.
3.
Syarat Pelaku Usaha Berbentuk Perorangan
a.
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB)
b.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c.
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa dan diinformasikan /diinput dalam isian “Lokasi Dapur” pada aplikasi Katalog Elektronik;
d.
Mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
e.
Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau yang dikeluarkan oleh Kepala KKP untuk Jasaboga yang berada di wilayah pelabuhan, bandar udara, pospemeriksaan lintas batas (apabila ada);
f.
Menyetujui syarat dan ketentuan terkait tanggung jawab yang harus dimiliki oleh Penyedia Katalog Elektronik
BACA INFORMASI LENGKAP TENTANG PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN YANG DI DOWNLOAD DARI WEBSITE E KATALOG PADA LINK DI BAWAH INI :