BAB IV
PERSIAPAN PENGADAAN MELALUI PENYEDIA
Bagian Kedua
Reviu dan Penetapan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja
Pasal 30
(1) Reviu spesifikasi teknis/KAK dilakukan berdasarkan data/informasi terkini. (2) PPK menetapkan spesifikasi teknis/KAK yang telah disetujui PA/KPA dalam dokumen spesifikasi teknis/KAK berdasarkan hasil reviu. (3) Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak tersedia di pasar, PPK mengusulkan alternatif spesifikasi teknis/KAK untuk mendapatkan persetujuan PA/KPA.