Reviu dan Penetapan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB IV
PERSIAPAN PENGADAAN MELALUI PENYEDIA

Bagian Kedua
Reviu dan Penetapan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja

Read More

Pasal 30

(1)Reviu spesifikasi teknis/KAK dilakukan berdasarkan data/informasi terkini.
(2)PPK menetapkan spesifikasi teknis/KAK yang telah disetujui PA/KPA dalam dokumen spesifikasi teknis/KAK berdasarkan hasil reviu.
(3)Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak tersedia di pasar, PPK mengusulkan alternatif spesifikasi teknis/KAK untuk mendapatkan persetujuan PA/KPA.
Banner IDwebhost

Related posts