BAB III
PERENCANAAN PENGADAAN
Bagian Kedua
Rencana Umum Pengadaan Penyedia
Pasal 28
(1) Dokumen perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dituangkan ke dalam RUP oleh PPK. (2) Pengumuman RUP kementerian/lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran. (3) Pengumuman RUP perangkat daerah dilakukan setelah rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah. (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui aplikasi sistem informasi Rencana Umum Pengadaan. (5) RUP diumumkan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau daftar isian pelaksanaan anggaran.