Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
JEJAK DIGITAL

DATA PELENGKAP FAKTA

JEJAK DIGITAL

DATA PELENGKAP FAKTA

  • Home
  • About
  • Blog
  • Contact
  • Disclaimer
  • Events
  • Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • PENYEDIA eKATALOG LOKAL ENDORSE JEJAK DIGITAL NET
  • Privacy Policy
  • Sample Page
  • Services
  • SK PP
  • SMART PBJ
  • SOP PENGADAAN BARANG/JASA
  • Home
  • About
  • Blog
  • Contact
  • Disclaimer
  • Events
  • Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • PENYEDIA eKATALOG LOKAL ENDORSE JEJAK DIGITAL NET
  • Privacy Policy
  • Sample Page
  • Services
  • SK PP
  • SMART PBJ
  • SOP PENGADAAN BARANG/JASA
Subscribe
Close

Search

SMART PBJ

Sanggah

By JEJAK DIGITAL
May 9, 2021 1 Min Read
0

BAB VI
PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA

Bagian Kedua
Pelaksanaan Tender Terbatas atau Tender/Seleksi Jasa Konstruksi

Paragraf 13
Sanggah

Pasal 102

(1)Peserta yang menyampaikan dokumen penawaran dapat mengajukan sanggah melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik dalam hal menemukan:
a.kesalahan dalam melakukan evaluasi;
b.penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
c.rekayasa atau persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
d.penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, dan/atau PA/KPA.
(2)Pengajuan sanggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang.
(3)Sanggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijawab oleh Pokja Pemilihan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.
(4)Jawaban sanggah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.

Pasal 103

(1)Dalam hal sanggah dinyatakan benar, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilihan Penyedia ulang.
(2)Dalam hal sanggah dinyatakan salah atau tidak diterima:
a.untuk Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan; atau
b.untuk Tender Terbatas atau Tender Pekerjaan Konstruksi, penyanggah dapat menyampaikan sanggah banding.

Tags:

Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Author

JEJAK DIGITAL

Follow Me
Other Articles
Previous

Pengumuman Pemenang

Next

Sanggah Banding

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2026 — JEJAK DIGITAL. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme