Sanggah Banding

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB VI
PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA

Bagian Kedua
Pelaksanaan Tender Terbatas atau Tender/Seleksi Jasa Konstruksi

Read More

Paragraf 14
Sanggah Banding

Pasal 104

(1)Sanggah banding disampaikan oleh penyanggah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf b secara tertulis kepada KPA.
(2)Dalam hal tidak terdapat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanggah banding diajukan kepada PA.
(3)Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.
(4)Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada APIP yang bersangkutan.
(5)Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghentikan sementara proses Tender Terbatas atau Tender.

Pasal 105

(1)Penyanggah banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) harus menyerahkan Jaminan sanggah banding yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan.
(2)Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengklarifikasi kebenaran Jaminan sanggah banding kepada penerbit Jaminan.
(3)KPA menindaklanjuti sanggah banding setelah mendapatkan hasil klarifikasi dari Pokja Pemilihan atas kebenaran Jaminan sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)KPA menyampaikan jawaban sanggah banding dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan.
(5)Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban sanggah banding berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA dianggap menerima sanggah banding.
(6)Dalam hal tidak terdapat KPA, kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan oleh PA.

Pasal 106

(1)Jaminan sanggah banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 disampaikan sejak tanggal pengajuan sanggah banding dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2)Jaminan sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicairkan oleh penerbit Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah adanya surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan atau pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan.
(3)Besaran Jaminan sanggah banding dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebesar 1% (satu persen) dari nilai total HPS.

Pasal 107

(1)Dalam hal sanggah banding dinyatakan benar atau diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau Tender ulang.
(2)Dalam hal sanggah banding dinyatakan salah atau tidak diterima:
a.Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada PPK; dan
b.UKPBJ mencairkan Jaminan sanggah banding dan disetorkan ke kas negara/daerah.
(3)Sanggah banding yang:
a.pengajuannya disampaikan bukan kepada KPA; atau
b.disampaikan diluar masa sanggah banding, dianggap dan diproses sebagai pengaduan.

Pasal 108

Peserta yang memasukkan penawaran dalam Tender Pekerjaan Konstruksi hanya dapat mengajukan pengaduan dalam hal jawaban atas sanggah banding telah diterima oleh peserta.

Banner IDwebhost

Related posts