BAB VII
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
Bagian Kedelapan
Serah Terima Hasil Pekerjaan
Pasal 57
(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa. (2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan. (3) PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
Pasal 58
(1) PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA. (2) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterangkan dalam berita acara.