BAB VII
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
Bagian Kedelapan
Serah Terima Hasil Pekerjaan
Pasal 57
| (1) | Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa. |
| (2) | PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan. |
| (3) | PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima. |
Pasal 58
| (1) | PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA. |
| (2) | Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterangkan dalam berita acara. |












