Serah Terima Hasil Pekerjaan

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB VII
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA

Bagian Kedelapan
Serah Terima Hasil Pekerjaan

Read More

Pasal 57

(1)Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
(2)PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
(3)PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.

Pasal 58

(1)PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
(2)Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterangkan dalam berita acara.
Banner IDwebhost

Related posts