BAB VIII
PENGADAAN KHUSUS
Bagian Kesatu
Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat
Pasal 59
| (1) | Penanganan keadaan darurat dilakukan untuk keselamatan/perlindungan masyarakat atau warga negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan/atau luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera. |
| (2) | Keadaan darurat meliputi: |
| a. | bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial; | |
| b. | pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; | |
| c. | kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik; | |
| d. | bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, perkembangan situasi politik dan keamanan di luar negeri, dan/atau pemberlakuan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan dan ketertiban warga negara Indonesia di luar negeri; dan/atau | |
| e. | pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana. |
| (3) | Penetapan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (4) | Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. |
| (5) | Untuk penanganan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK menunjuk Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sejenis atau Pelaku Usaha lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sejenis. |
| (6) | Penanganan keadaan darurat dapat dilakukan dengan penggunaan konstruksi permanen, dalam hal penyerahan pekerjaan permanen masih dalam kurun waktu keadaan darurat. |
| (7) | Penanganan keadaan darurat yang hanya bisa diatasi dengan konstruksi permanen, penyelesaian pekerjaan dapat melewati masa keadaan darurat. |












