Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB IV
PERENCANAAN PENGADAAN

Bagian Kedua
Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja

Read More

Pasal 19

(1)PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK barang/jasa menggunakan :
a.produk dalam negeri;
b.produk bersertifikat SNI;
c.produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri; dan
d.produk ramah lingkungan hidup.
(2)Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
a.komponen barang/jasa;
b.suku cadang;
c.bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau
d.barang/jasa dalam katalog elektronik atau Toko Daring.
(3)Pemenuhan penggunaan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tersedia.
(4)Produk ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, menggunakan barang dan jasa yang berlabel ramah lingkungan hidup.
Banner IDwebhost

Related posts